Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma Kabupaten Bantul pada 30 April 2026 secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama terkait penguatan tata kelola serta pendampingan hukum, bertempat di Kantor Kajari Bantul. Langkah krusial ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dari pihak manajemen BUMD dalam memastikan bahwa seluruh lini operasional maupun aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan daerah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan senantiasa berada di bawah koridor hukum serta regulasi perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Melalui kemitraan hukum tersebut, Kejari Bantul siap memberikan cakupan perbantuan dan pendampingan hukum (legal assistance) secara menyeluruh, baik yang sifatnya penanganan permasalahan di dalam jalur persidangan (litigasi) maupun penuntasan perkara di luar pengadilan (non-litigasi). Selain itu, pihak kejaksaan juga bakal memfasilitasi penyediaan pertimbangan hukum (legal opinion) atau pendapat hukum yang sangat dibutuhkan oleh jajaran pimpinan Perumda Aneka Dharma, guna meminimalisir serta mengantisipasi timbulnya berbagai potensi risiko hukum saat penyusunan ataupun pengambilan keputusan dan kebijakan penting perusahaan.
Pada akhirnya, sinergi yang terjalin erat antara badan usaha milik daerah ini dengan instansi kejaksaan diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan Perumda Aneka Dharma Bantul secara berkelanjutan. Dukungan pendampingan hukum yang solid dan berkesinambungan ini dirancang untuk memastikan tata kelola BUMD tersebut dapat senantiasa berjalan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) demi memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah. -ybs-
