Perusahaan Daerah Aneka Dharma (PD Aneka Dharma) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan umum, pelayanan jasa, pertanian, perindustrian, pertambangan, peternakan dan pariwisata. PD Aneka Dharma didirikan sejak tahun 1978 dengan PERDA No. 5 tahun 1978 jo Perda No.1 Tahun 1991  dengan tujuan “Turut serta melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mengembangkan pertumbuhan ekonomi Daerah serta meningkatkan penghasilan daerah untuk mempertinggi taraf hidup rakyat.”

  Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bantul telah merubah dan merevisi Perda Pendirian dengan disyahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma (Perumda Aneka Dharma), maka Perumda Aneka Dharma memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap tahunnya. Perda tersebut mengharuskan Perumda Aneka Dharma untuk untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.