Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  • Informasi berkala tidak disediakan
  • Permohonan informasi tidak ditanggapi
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Permohonan informasi tidak dipenuhi
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar
  • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

https://anekadharma.bantulkab.go.id/contact-us