RPJMD KABUPATEN BANTUL 2025-2029

RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah.

Dokumen ini merupakan bentuk penjabaran dari visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) terpilih. Dalam proses penyusunannya, RPJMD harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berdurasi 20 tahun, serta menyelaraskan arah kebijakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Fungsi Utama RPJMD

  • Pedoman Kerja: Menjadi acuan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. 
  • Dasar Strategis OPD: Menjadi landasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) instansi masing-masing. 
  • Instrumen Evaluasi: Berfungsi sebagai alat ukur efektivitas, capaian kinerja, dan akuntabilitas kepemimpinan Kepala Daerah selama masa jabatannya. 

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
RPJMD-Kabupaten-Bantul--2025-2029-.pdf 31 Juli 2026 17:03