Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026

Renstra (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, arah kebijakan, dan program kerja yang digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Dalam lingkup pemerintahan, Renstra berfungsi sebagai peta jalan jangka menengah untuk memastikan seluruh anggaran dan kegiatan instansi atau Perangkat Daerah berjalan efektif dan akuntabel. Penyusunannya wajib berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tingkat pusat atau RPJM Daerah (RPJMD) di tingkat daerah.

Substansi Utama dalam Dokumen Renstra:

  • Visi dan Misi: Arah dan tugas utama instansi yang diselaraskan dengan kepala daerah atau presiden.
  • Tujuan dan Sasaran: Kondisi riil yang ingin diwujudkan secara konkret dan terukur.
  • Strategi dan Kebijakan: Metode atau langkah-langkah strategis untuk mencapai target sasaran.
  • Program dan Kegiatan: Rencana aksi nyata yang diturunkan berdasarkan fungsi organisasi.
  • Kerangka Pendanaan: Estimasi kebutuhan anggaran alokatif untuk program 5 tahun ke depan.